8April 2012 at 1:56 am. Cara menghitung PPN ya? Jika Nilai Kontrak sudah termasuk PPN. perhitungannya = 10/110 X Nilai Kontrak. Jika Nilai Kontraknya belum termasuk PPN. perhitungannya = 10% X Nilai Kontrak. CMIIW.
Maka PPh jasa konstruksi yang harus disetor kepada kantor pajak adalah Rp 80.000.000. Jumlah dari PPh jasa konstruksi harus dipotong dari nilai kontrak, lalu disetorkan dan dilaporkan dalam masa pajak yang sama yaitu maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran. Setelah perusahaan konstruksi menyetor dan melaporkan pajak terkait proyek ini
Jikapemborong maupun A ingin tahu PPN dari renovasi tersebut bisa dilakukan perhitungan. 77.000.000 - (100/110 x Rp. 77.000.000,00) = Rp. 7.000.000,00. Atau jika kita ingin mengetahui besaran biaya renovasi sebelum kena pajak penambahan nilai maka cara perhitungannya: 100/110 x Rp. 77.000.000,00 = Rp. 70.000.000,00.
CaraMenghitung PPh Jasa Konstruksi. "PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak (belum termasuk PPN) x Tarif PPh Jasa Konstruksi" Dengan demikian, PPh Jasa Konstruksi yang harus CV SEA setorkan ke kantor pajak ialah sebesar Rp79.500.000, dan harus dilaporkan dalam masa pajak yang sama, maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran.
Untukpenyedia jasa yang memiliki SBU dikenakan tarif PPh final sebesar 2,65%. Sementara, penyedia jasa yang tidak memiliki SBU dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 4%. PPh final atas usaha jasa konstruksi dihitung dengan mengalikan tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP). Berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) PP 9/2022, besaran DPP atas penghasilan dari
) dari jumlah atau penerimaan pembayaran tidak termasuk PPN. Adapun cara menghitung PPh jasa konstruksi adalah besaran nilai kontrak (tanpa PPN) dikalikan tarif sesuai klasifikasi usaha dan bentuk pekerjaannya. Jika mengamati tabel di atas, Anda tentu dapat menyimpulkan bahwa besaran tarif berbeda sesuai kualifikasi penyedia jasa konstruksi.
. Tax Now โ Berlakunya PP nomor 9 tahun 2022 mengubah rincian besaran pajak di bidang konstruksi. Pajak jasa konsultan perencanaan di bidang konstruksi termasuk dikenakan PPh final. Untuk mengetahui penyedia jasa apa saja yang dikenai pajak konstruksi, maka harus merinci kegiatan usahanya. Sebab, banyak jenis usaha jasa konstruksi mulai dari kegiatan layanan konsultasi hingga pekerjaan konsultasi terintegrasi. Pajak Jasa Konsultan Perencanaan Apa Itu Konsultan Perencana? Dunia jasa konstruksi tidak luput dari pengenaan pajak. Penghasilan yang diterima usaha jasa konstruksi termasuk konsultan perencanaan dikenakan PPh. Penghasilan yang diterima penyedia jasa akan dikenakan pajak penghasilan final sesuai dengan pasal 4 ayat 2. Tarif pajak final ini besarannya beragam tergantung pada kualifikasi sektor. Untuk membahas lebih lanjut, sebaiknya mengetahui dulu apa itu jasa konsultan perencanaan. Konsultan Perencana Adalah Konsultan perencana merupakan pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan proyek perencanaan bangunan. Untuk bentuknya, konsultan perencana bisa berupa perorangan maupun badan usaha. Baik itu badan usaha pemerintah maupun milik swasta. PPN jasa konsultan perencanaan adalah pajak yang dikenakan pada perorangan atau badan hukum berkaitan dengan bidang perencanaan konstruksi. Jenis-jenis Konsultan Perencana Simak beberapa jenis-jenis PPn jasa konsultan perencanaan konstruksi, antara lain Konsultan arsitekturKonsultan strukturKonsultan mekanikal elektrikalKonsultan estimasi biaya Konsultan arsitek memiliki tugas menjadi kepala koordinator dari konsultan lainnya. Juga bertugas untuk mendesain bangunan berkaitan dengan arsitektur. Sedangkan untuk konsultan struktur memiliki tugas untuk merencanakan konstruksi bangunan yang dirancang konsultan arsitek. Tugas Konsultan Perencana Untuk menghitung pajak jasa konsultan perencanaan, Anda harus memahami terlebih dahulu tugas dari konsultan perencana, yaitu Menyesuaikan keadaan lapangan dengan keinginan pemilik gambar kerja rencana kerja dan syarat untuk pelaksanaan bangunan. Hal tersebut untuk pedoman pelaksana itu, konsultan perencana juga membuat rencana anggaran biaya keinginan atau ide dari pemilik proyek ke dalam desain penyesuaian desain jika terjadi kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan di desain serta perhitungan struktur saat terjadi kegagalan konstruksi. Tarif PPh Jasa Konsultan Perencanaan Sebelumnya, tarif pajak PPh jasa konsultan diatur dalam pasal 4 ayat 2 UU PPh. Selain itu ketentuan tarif juga diatur dalam PP nomor 51 tahun 2008. Tarif PPh 23 jasa konsultan di bidang konstruksi berlaku berdasarkan kepemilikan dan masa berlaku SBU wajib pajak. Tarif PPh Jasa Konstruksi Terbaru Melalui PP nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan PPh terdapat perubahan tarif. Sebelumnya, terdapat aturan 5 tarif menjadi 7 tarif serta adanya penurunan tarif pajak. Adanya perubahan pajak jasa perencanaan konstruksi bertujuan untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi agar lebih kondusif. Tarif PPh Jasa Konstruksi Berdasarkan SBU Pengenaan tarif PPh pajak jasa konsultan perencanaan diterapkan jika penyedia jasa memenuhi persyaratan pengusaha jasa konstruksi. Tarif bisa dikenakan apabila telah memiliki SBU dari lembaga yang berwenang. Sedangkan bagi usaha perorangan, usaha jasa di bidang konstruksi harus memiliki SKK. Sertifikat Kompetensi Kerja tersebut didapatkan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Simak tabel perbedaan tarif PPh jasa konstruksi terbaru berikut ini Memiliki SBU/SKK Pengenaan tarif jenis jasa konstruksi pada aturan PP 51 tahun 2008 dengan syarat memiliki SBU, antara lain Jasa pelaksanaan konstruksi oleh pengusaha dengan kriteria pengusaha berkualifikasi kecil tarifnya 2 kriteria jasa pelaksana konstruksi oleh pengusaha berkualifikasi menengah atau besar dikenakan tarif 3 4 persen untuk pajak jasa konsultan pengawasan atau perencanaan untuk semua kualifikasi. Sedangkan untuk PP nomor 9 tahun 2022 mengatur perubahan tarif. Ada penurunan tarif setelah berlakunya peraturan perundang-undangan tersebut. Simak beberapa rincian perubahannya berikuti ini Jasa pelaksanaan konstruksi oleh pengusaha kualifikasi kecil serta memiliki SKK usaha perseorangan tarif nya sebesar 1,75 pelaksanaan konstruksi oleh pengusaha kualifikasi menengah dikenai tarif 2,65 jasa perencanaan maupun pengawasan konsultasi konstruksi besaran tarifnya 3,50 persen. Tidak Memiliki SBU/SKK Sedangkan usaha jasa yang tidak memiliki SBU atau KK dikenakan tarif 4 persen. Jasa perencanaan atau pengawasan tidak memiliki kualifikasi usaha dikenakan tarif 6 persen. Setelah berlakunya aturan baru, tidak ada perubahan pajak jasa konsultan perencanaan pemilik jasa tanpa SBU/KK. Tarif PPh Jasa Konstruksi pada Masa Peralihan Untuk kontrak yang belum ditandatangani sebelum PP baru berlaku dan belum dibayarkan, maka berlaku ketentuan lama. Sedangkan kontrak yang dibayarkan sejak berlakunya, maka berlaku aturan PP nomor 9 tahun 2022. PPh jasa konstruksi 2022 harus benar-benar diperhatikan oleh penyedia jasa. Evaluasi Penerapan Tarif Pajak Jasa Konsultan Perencanaan Akan ada evaluasi setelah pelaksanaan PP nomor 9 tahun 2022. Evaluasi terhadap penerapan tarif dilakukan setelah 3 tahun sejak peraturan diundangkan oleh menteri keuangan. Besar kemungkinan jika penghasilan dari jasa konsultan perencanaan akan dikenakan tarif umum. Tarif berlaku sesuai dengan aturan pada pasal 17 UU PPh. Cara Menghitung Tarif PPn dan PPh Jasa Konsultan Pada dasarnya cara menghitung PPn dan PPh jasa konsultan mengikuti rumus. Simak rumus perhitungannya berikut ini Pajak Penghasilan final jasa konstruksi = nilai kontrak belum termasuk PPn X tarif PPh jasa konstruksi. Agar memudahkan perhitungan, Anda bisa melihat ilustrasi berikut ini. PT AAA mendirikan kantor menggunakan jasa konstruksi CV BBB. CV BBB merupakan kontraktor skala menengah. Selanjutnya, CV, BBB akan memberikan dokumen rincian biaya untuk pembangunan kantor PT AAA. Nilai kontrak dalam rincian dokumen sebesar Rp5 miliar. Tarif PPh jasa konstruksi sebesar 2,65 persen karena termasuk skala menengah. Maka perhitungannya adalah nilai kontrak dikali dengan tarif PPh jasa konstruksi. Akan didapatkan jumlah PPh yang harus disetorkan dan dilaporkan dalam masa pajak sebesar Rp132 juta. Pelaporan pajak maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran. Selain itu, CV BBB akan menerbitkan bukti potong PPh final yang diberikan kepada PT AAA sebagai jasa konstruksi. Hal ini tentunya berbeda dengan PPh Jasa konsultansi non konstruksi. Pembayaran Pajak Jasa Konsultan Perencanaan Mekanisme pemotongan tarif PPh 23 jasa konstruksi, yaitu Penyedia bisa langsung menyetor ke kantor jasa bisa memberikan bukti pemotongan PPh dari jasa konstruksi. Pembayaran PPh final bisa dilakukan melalui pemotongan oleh pengguna jasa dengan penyetoran sendiri. Pelunasan PPh yang berstatus sebagai pemotong pajak penghasilan dilakukan melalui pengguna jasa. Untuk pembayarannya dilakukan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. Anda bisa menghitung setelah bulan terutang PPh oleh pengguna jasa. Bisa juga pembayaran dilakukan tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah diterimanya pembayaran oleh pemberi jasa. Mengetahui tarif pajak Jasa Konsultan Perencanaan akan memudahkan wajib pajak. Sehingga bisa membayar tepat waktu sesuai dengan aturan perundang-undangan terbaru.
Sunday, October 15, 2017 Konstruksi Pajak Suatu pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi harus memperhatikan laba atau untung yang akan didapat oleh perusahaannya. Oleh karenanya para penyedia harus memperhatikan keuntungan yang akan didapat setelah dipotong dengan Pajak, yakni pajak PPh dan PPN. Sebagai warga yang baik, pasti taat pajak, bukan? Pajak-pajak tersebut dinamakan Pajak atas Jasa Konstruski baik yang akan dikeluarkan oleh konsultan perencana dan pelaksana pekerjaan. Pajak Penghasilan atas Jasa Konstruksi diatur dalam Undang Undang PPh pasal 4 Ayat 2. Pasal ini mengatur pelunasan pajak dalam tahun berjalan antara lain melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu. Karena sifatnya final, maka penghasilan dan pajak atas jasa konstruksi ini tidak dimasukkan dalam penghitungan PPh Tahunan. Tarif PPh Jasa Konstruksi PPN Jasa Konstruksi PPN atas Jasa Konstruksi dikenakan Sebesar 10% dari transaksi Jasa Konstruksi. Bila kontrak sudah termasuk PPN maka dikalikan 10/110% PPN terutang saat Pembayaran atau penyerahan Hasil Konstruksi. Contoh Kasus Perhitungan Pajak atas Jasa Konstruksi Bendahara Inspektorat Provinsi melakukan pembangunan gedung, adapun PT XYZ sebagai pelaksana konstruksi, dan Konsultan perencana adalah Ahmad sebagai perencana konstruksi. Pada tanggal 31 Okt 2017 dilakukan pembayaran atas kontrak perencanaan oleh Ahmad sebagai konsultan perencana sebesar kontrak sudah termasuk PPN. Pada tanggal 4 Nov 2017 dilakukan pembayaran kepada PT XYZ atas Progress Pelaksanaan Konstruksi sebesar kontrak sudah termasuk PPN. Bagaimana menghitung kewajiban Perpajakannya? a. PPN Perencanaan Konstruksi oleh Ahmad Rp = Pelaksanaan Konstruksi oleh PT XYZ Rp = b. PPh Perencanaan Konstruksi oleh Konsultan perencana Ahmad yaitu = Kontrak - PPN x 4% = - Rp. x4%= Pelaksanaan Konstruksi oleh PT XYZ yaitu = Kontrak - PPN x 3% =Rp. x3%= Jadi yang diterima konsultan perencana = Kontrak- PPN โ PPh = - = Rp. juta Jadi yang diterima Pelaksanaan Konstruksi = Kontrak- PPN โ PPh = Rp - - Rp. 970 juta *Jika terdapat hal-hal yang belum dipahami, bisa ditanyakan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak setempat
PPN adalah jenis pajak yang paling sering kita membayarnya. Jika Anda bertanya mengapa bisa? Hal ini dikarenakan beberapa jenis pajak jatuh bayarnya itu setahun sekali. Misalnya PBB, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Penghasilan, dll. Namun untuk PPN yang merupakan pajak konsumsi dikenakan setiap kali melakukan transaksi sebagai konsumen. Nah mungkinkah kita tidak melakukan konsumsi apa-apa dalam seminggu? Kecil sekali kemungkinannya bukan? Karena kita tidak mungkin selama seminggu tidak melakukan konsumsi memanfaatkan dan menghabiskan wujud atau nilai barang dan jasa bahkan sehari pun kita tidak mungkin tidak melakukan kegiatan konsumsi. Kita makan, berpakaian saja sudah merupakan kegiatan konsumsi. Pertanyaan lanjutannya, apakah kita tahu bahwa saat kita membeli beras, ikan yang kita makan atau baju yang dipakai itu dikenakan PPN? Coba sekarang ambil struk transaksi belanja di supermarket. Nota membeli baju. Atau bill waktu makan di kedai ayam waralaba. Bahkan warung pinggir jalan yang sudah terdaftar usahanya lihatlah bukti pembayarannya. Di bagian bawah subtotal, pasti akan menemukan tulisan PPN 10%. Dari bukti transaksi-transaksi itu kita bahwa seringkali kita bersinggungan dengan PPN meski terkadang tidak menyadari karena tidak memberikan Apa Itu PPN?PPN adalah pajak pertambahan nilai dari harga dasar barang atau jasa yang kita beli untuk konsumsi. Gampangnya transaksi jual-beli atau transaksi jasa harganya akan tambah dari harga semula saat membayar. Hal ini dikarenakan PPN ini dibebankan pada konsumen/pembeli barang/pemakai suatu jasa. Sistem pemungutannya dilakukan oleh si penjual/ penyedia layanan jasa dengan menambahkan PPN di setiap transaksi yang nantinya akan diteruskan dengan setor ke pemerintah perpajakan setiap menganut sistem tunggal dalam pemungutan PPN. Dengan diberlakukan tarif tunggal 10% untuk area pabean yaitu area darat, laut, udara yang ada di wilayah Indonesia. Serta 0% di luar wilayah pabean. Yang artinya tidak ada pembebanan pajak pertambahan nilai untuk penjualan barang atau pemberian layanan jasa yang ini merupakan jenis pajak yang netral. Maksudnya adalah jenis pajak pertambahan nilai yang objeknya barang maupun jasa. Tidak terkecuali untuk jasa Itu Jasa Konstruksi? Dalam KBBI, konstruksi definisinya adalah susunan model/ tata letak suatu bangunan. Pernah mendengar pekerjaan sebagai arsitek, kontraktor, desain interior, insinyur, bahkan tukang atau mandor? Mereka adalah orang-orang yang bekerja masuk dalam kategori bekerja di bidang konstruksi. Atau juga pernah melihat membangun rumah, gedung, jalan tol, jembatan layang, terowongan, perbaikan instalasi listrik, konsultasi lahan dan kecocokan bangunan, bahkan pekerjaan orang yang pengawasan atas kegiatan-kegiatan tersebut merupakan wujud pekerjaan yang saya sampaikan di atas, bahwa konstruksi juga merupakan jasa atau objek pajak penambahan nilai penting bagi kita mengetahui. Jangan bertanya untuk apa mengetahui tentang PPN konstruksi ini. Hal ini dikarenakan bila suatu saat hendak membangun atau melakukan renovasi rumah, kita akan tahu berapa anggaran yang akan kita keluarkan. Terlebih bila budget yang kita miliki terbatas. Jika kita tidak tahu bahwa kegiatan tersebut terdapat pemungutan pajak pertambahan nilai yang harus dipertimbangkan pada anggaran, bisa-bisa pembangunan kita terhambat atau tertunda. Hal ini dikarenakan kurang budget kita hanya menghitung untuk pembelian material serta bayar jasa arsitek maupun pekerja lapangan, tapi tidak memasukkan asumsi ada pertambahan nilai/ nominal dalam transaksinya sebanyak 10%.Bagi seorang sebagai penyedia jasa konstruksi. Bila tidak memahami bahwa ada pemungutan 10% pajak pertambahan nilai dalam setiap pemberian jasa. Hal itu bisa membuat usahawan di bidang jasa konstruksi pendapatannya akan berkurang atau rugi karena harus membayarkan PPN yang seharusnya dibebankan kepada pengguna jasa. Lantas bagaimana untuk tahu besaran pembayaran PPN konstruksi itu? Sehingga baik sebagai client maupun penyedia jasa konstruksi bisa memberikan total anggaran yang PPN Pekerjaan KonstruksiUntuk mengetahui nilai PPN dalam pekerjaan konstruksi, maka kita harus tau nilai kontrak. Dan dalam pencantuman nilai kontrak tersebut sudah memasukkan PPN atau belum. Contoh 1 Nilai kontrak yang belum memasukkan melakukan renovasi rumah. Pekerjaan itu diserahkan pada pemborong untuk melakukan pekerjaan mulai dari merobohkan membeli material hingga rumah tersebut selesai direnovasi. Nilai kontrak atau harga yang ditetapkan untuk melakukan proses renovasi tersebut hingga selesai sebesar Rp. dan masih belum termasuk PPN. Maka besaran PPNnya adalah 10% x Rp. = Rp. perhitungan di atas diketahui bahwa PPN sebesar Rp. Bila demikian maka pembayaran anggaran atau faktur yang dikeluarkan oleh pemborong tersebut tidaklah senilai Rp. Melainkan terdapat penambahan PPN sebanyak Rp. Sehingga total yang seharusnya dibayarkan oleh A atau yang seharusnya diterima oleh pemborong sebesar Rp. 2 Nilai kontrak yang sudah memasukkan hendak melakukan renovasi rumah yang diserahkan kepada pemborong. Setelah melakukan perhitungan rencana anggaran belanja untuk pembangunan, menetapkan nilai kontrak termasuk PPN renovasi tersebut sebesar Rp. pemborong maupun A ingin tahu PPN dari renovasi tersebut bisa dilakukan โ 100/110 x Rp. = Rp. jika kita ingin mengetahui besaran biaya renovasi sebelum kena pajak penambahan nilai maka cara perhitungannya100/110 x Rp. = Rp. A selaku pemakai jasa konstruksi dalam hal ini adalah renovasi rumah atau pun pemborong penyedia jasa konstruksi nilai kontrak yang sudah memasukkan nilai PPN akan memudahkan pembayaran. Hal ini dikarenakan nominal yang sesuai untuk dibayar tanpa perlu menghitung PPN penyebutan nilai kontrak kedua tipe tersebut bisa saja digunakan, tergantung penyedia jasa konstruksi tersebut menggunakan tipe yang mana. Nilai kontrak yang sudah memasukkan PPN atau belum. Dan sebagai pemakai jasa konstruksi ketika penyedia jasa menyebutkan nilai kontrak maka pemakai jasa perlu memperjelas atau mengetahui terkait nilai kontrak tersebut sudah termasuk PPN atau belum. Untuk pemakai jasa hal ini perlu diketahui bukan hanya sekedar untuk menentukan anggaran melainkan jika sedang melakukan survei penyedia jasa konstruksi. Membandingkan biaya konstruksi. Bisa menggunakan contoh di atas. Perbandingan Rp. belum PPN atau Rp. sudah PPN konteks melakukan pekerjaan yang sama. Kalau hanya dilihat nominal saja Rp. sudah tentu lebih mahal. Namun kalau dilihat harga itu sudah atau belum PPN, maka tentu saja Rp. Rp. lebih murah. Karena Rp. jika ditambah PPN menjadi Rp.
Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home ยป Perencana Keuangan ยป Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi Tarif dan Cara Hitungnya Dibaca Normal 4 Menit Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi Tarif dan Cara Hitungnya Gimana cara menghitung Pajak Penghasilan PPh Jasa Konstruksi? Artikel ini akan membahas tentang tarif dan cara hitungnya! Semoga bermanfaat. Summary Jasa konstruksi dimulai dari tahap konsultasi sampai tahap akhir sebuah bangunan selesai dikerjakan. Tarif PPh Jasa Konstruksi bervariasi, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Perhitungan PPh Jasa Konstruksi diperlukan untuk disetorkan ke kantor pajak. Mengenal Pajak Penghasilan PPh Jasa KonstruksiCakupan Jasa KonstruksiTarif Jasa KonstruksiCara Menghitung PPh Jasa Konstruksi dan ContohnyaContoh KasusNggak Usah Pusing! Mengenal Pajak Penghasilan PPh Jasa Konstruksi Berbicara tentang Pajak Penghasilan PPh Jasa Konstruksi yaitu pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. PPh ini memiliki tarif bervariasi tergantung pada kualifikasi usaha. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai tarifnya, penting untuk mengetahui apa saja yang termasuk ke dalam jasa konstruksi itu sendiri. Cakupan Jasa Konstruksi Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Artinya jasa konstruksi dimulai dari tahap awal yakni konsultasi sampai dengan tahap akhir sebuah bangunan selesai dikerjakan. Besaran nominal dalam jasa konstruksi disebut dengan istilah nilai kontrak. Nilai kontrak inilah yang nantinya akan dikenakan PPh Jasa Konstruksi sesuai dengan PP No 5 Tahun 2008. Tarif Jasa Konstruksi Seperti disampaikan di atas, jasa konstruksi memiliki tarif yang berbeda-beda. Jika mengacu pada PP No 5 Tahun 2008, tarif jasa konstruksi dibagi menjadi lima yakni 1 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil. 2 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. 3 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang dimaksud dalam poin a dan b. 4 4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha. 5 6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Dari penjelasan di atas, bisa dilihat bahwa tarif menyesuaikan pada kondisi penyedia jasa konstruksi. Misalnya, jika penyedia jasa konstruksi memiliki kualifikasi usaha kecil, maka tarif yang dikenakan sebesar 2%. Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong setiap penyedia jasa konstruksi agar berupaya mengembangkan perusahaannya menjadi lebih baik lagi. [Baca Juga Sukses Di Bisnis Konstruksi? Ini Dia Faktor Kesuksesannya!] Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi dan Contohnya Baik sebagai penyedia maupun pengguna jasa konstruksi, sebaiknya ketahui cara menghitung tarif pajak penghasilan yang nantinya disetorkan ke kantor pajak. Dasar perhitungan PPh Jasa Konstruksi adalah nilai kontrak yang belum termasuk PPN dikalikan tarif PPh Jasa Konstruksi. Sedangkan untuk mekanisme pemotongannya, penyedia jasa dapat langsung menyetor kepada kantor pajak. Kemudian pengguna jasa diberikan surat pemberitahuan pemotongan PPh Jasa Konstruksi. Cara lainnya, pengguna jasa bisa langsung memotong PPh dari penyedia jasa. Contoh Kasus Supaya lebih memahami perhitungan PPh Jasa Konstruksi, kamu bisa menyimak contoh kasus berikut ini Pak Ali berencana membangun rumah di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Lalu, dia mendatangi perusahaan konstruksi untuk keperluan tersebut. Meski usaha konstruksi ini masih terbilang kecil, Pak Ali ingin mempercayakan semua proses pengerjaan rumahnya ke perusahaan tersebut dan mengkonsultasikan semua proses pembangunanya. Mulai dari perencanaan, tata letak bangunan, ukuran ruangan, pemilihan bahan bangunan sampai target pengerjaan. Setelah berdiskusi panjang lebar, sepakatlah kedua belah pihak untuk bekerjasama. Perusahaan konstruksi tersebut kemudian memberikan dokumen yang di dalamnya terdapat rincian biaya yang dibutuhkan. Nah, rincian biaya inilah yang dinamakan nilai kontrak. Melalui beberapa kali pertemuan dan pertimbangan, akhirnya rincian biaya disahkan di atas materai senilai Rp 2 miliar. Pak Ali menyetujui, dengan syarat semua biaya akan dibayar lunas saat pengerjaan selesai. Perjanjian kontrak ini disimpan kedua belah pihak sebagai tanda bukti. Setelah pengerjaan rumah selesai, Pak Ali menepati janjinya dengan membayar nilai kontrak sebesar Rp 2 miliar. Mengingat penyedia jasa konstruksi adalah perusahaan yang memiliki kualifikasi usaha kecil, maka dikenakan tarif 3% sehingga perhitungannya sebagai berikut Nilai Kontrak X Tarif PPh Jasa Konstruksi Rp 2 miliar x 3% = Rp Artinya, PPh Jasa Konstruksi yang harus disetor kepada kantor pajak adalah Rp 60 juta. Selain PPh Jasa Konstruksi, ada beberapa jenis pajak lainnya yang berlaku di Indonesia. Penjelasannya bisa kamu lihat di video berikut ini Nggak Usah Pusing! Sobat Finansialku, itulah penjelasan seputar PPh Jasa Konstruksi yang penting untuk diketahui. Apalagi kalau kamu berencana menggunakan jasa tersebut. Jika kamu mengalami hal serupa dengan Pak Ali, atau punya keraguan dalam hal penghasilan atas usaha konstuksi dan bingung dengan perpajakannya, jangan diambil pusing. Kamu bisa konsultasikan dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah tersertifikasi di menu konsultasi keuangan aplikasi Finansialku. Atau kalau kamu mau ngobrol langsung sama saya, silakan hubungi whatsapp Finansialku untuk buat janji ketemu. Sobat Finansialku punya pengalaman seputar PPh Jasa Konstruksi? Boleh share di kolom komentar, ya. Jika dirasa bermanfaat, jangan ragu untuk bagikan artikel ini kepada rekan dan kerabat terdekat supaya mereka juga tahu cara menghitung PPh ini. Editor Ismyuli Tri Retno Retty Nurlailatul BKP., CFP adalah seorang perencana keuangan independen bersertifikasi. Memiliki sertifikasi dan izin praktik konsultan pajak tingkat B dari Kemenkeu RI Dirjen Pajak. Memiliki background pendidikan S1 Jurusan Akuntansi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Memiliki pengalaman di bidang keuangan dan akuntansi manajemen, personal finance, serta perpajakan baik personal maupun badan usaha. Related Posts Page load link Go to Top
Anda bisa menjadi kolumnis ! Kriteria salah satu akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini PEMERINTAH menerbitkan aturan baru untuk pajak penghasilan PPh usaha jasa konstruksi, yaitu Peraturan Pemerintah PP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Klasifikasi dan cakupan jasa konstruksi berubah, demikian pula besaran tarif PPh final yang dikenakan. Batasan waktu untukpengenaan PPh final jasa konstruksi pun dibatasi hanya menjadi tiga pada 21 Februari 2022, PP Nomor 9 Tahun 2022 mengubah ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2008 dan perubahan pertamanya di PP Nomor 40 Tahun 2009. Baca juga Ada Konsultasi Pajak di Bertanyalah... Sebelumnya, PP Nomor 40 Tahun 2009 mengubah ketentuan Pasal 10 PP Nomor 51 Tahun 2008 dan menyisipkan tiga pasal baru di antara Pasal 10 dan Pasal 11, yaitu Pasal 10A, 10B, dan 10C. Adapun dalam perubahan terkini, Pasal I PP Nomor 9 Tahun 2022 mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 PP Nomor 51 Tahun 2008. Selain itu, PP Nomor 9 Tahun 2022 menambahkan pula ketentuan baru dari PP Nomor 51 Tahun 2008, yaitu ayat 1a di Pasal 3, dan Pasal 10D. Adapun Pasal II PP Nomor 9 Tahun 2022 mengatur tentang masa transisi dan pemberlakuan regulasi baru. Baca juga Takut Dipajaki Lagi, Apakah Investasi Saham Wajib Dilaporkan di SPT?Berikut ini sejumlah ketentuan yang berubah dengan penerbitan PP Nomor 9 Tahun 2022 PPh final hanya 3 tahun PP Nomor 9 Tahun 2022 membatasi pengenaan PPh final bagi usaha jasa konstruksi menjadi hanya tiga tahun. Ini diatur dalam Pasal 10D PP Nomor 9 Tahun 2022. Batasan waktu berlaku sejak PP Nomor 9 Tahun 2022 diundangkan dan hanya bagi kontrak yang dibuat setelah tanggal pengundangan tersebut. Ketentuan tentang PPh final bagi usaha jasa konstruksi diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 51 Tahun 2008. Dalam PP tersebut dan perubahan pertamanya di PP Nomor 40 Tahun 2009 tidak ada pembatasan waktu pengenaan PPh final ini. Baca juga Suami Istri Sama-sama Kerja, Lebih Baik Pisah atau Gabung NPWP? Pada tahun ketiga pemberlakuan PP Nomor 9 Tahun 2022 akan dilakukan evaluasi untuk mempertimbangkan asas keadilan dan kesetaraan. Dari hasil evaluasi atas pertimbangan tersebut, PPh untuk jasa konstruksi dapat dikenakan ketentuan umum sebagaimana ketentuan Pasal 17 UU PPh. Klasifikasi jasa konstruksi PP Nomor 9 Tahun 2022 mengubah dan memperjelas klasifikasi jasa konstruksi menjadi lima, sebagaimana perubahan di Pasal 2, yaitu menjadi klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum; klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis; klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum; ktasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi. Baca juga Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP
cara menghitung ppn dan pph jasa konstruksi